Pengertian Bank Kustodian

Sunday, March 23, 20140 comments

Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat
penitipan kolektif dan dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan, menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya (Sumber Wikipedia Bahasa Indonesia)
Berikut Daftar Bank Kustodian yang Terdaftar di KSEI


Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia Universitas Malikussaleh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger