
KSEI Atau PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia merupakan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada
tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11
November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah
satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI)
serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan
ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI
menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan
jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan
efisien.
KSEI
mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu
kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi
sejenis dari PT Kliring Deposit
Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan
Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama BEI
(sebelumnya Bursa Efek Jakarta) dan KPEI mengimplementasikan perdagangan dan
penyelesaian saham tanpa warkat (scripless trading) di pasar modal Indonesia.
Saham KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu: SRO (BEI dan KPEI), Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan Biro Administrasi Efek (BAE).
Sumber (Situs Resmi KSEI)
Post a Comment