
Dalam memberikan layanan jasa penyelesaian transaksi
Efek secara pemindahbukuan, KSEI menunjuk 5 (lima) Bank Pembayaran untuk
periode tahun 2011-2015, yaitu: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri(Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
dan PT Bank Permata Tbk. Jalinan kerja sama antara KSEI dan Bank
Pembayaran dilakukan
mengingat KSEI sebagai lembaga non perbankan tidak dapat menjalankan fungsi
pemindahbukuan dana, terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan
dan pembayaran dana kepada pemakai jasa. Hal ini terkait juga dengan
persyaratan penempatan posisi dana pada rekening khusus di bank yang tercantum
dalam Peraturan Bapepam-LK No. III.C.6 tentang Prosedur Operasi dan
Pengendalian Interen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Seluruh dana yang
tercatat dalam Rekening Efek milik Pemegang Rekening akan ditempatkan oleh KSEI
pada Bank Pembayaran dalam rekening giro khusus.
Sumber (Situs Resmi KSEI)
Post a Comment